Senin, 17 Desember 2012

INFAQ, SADAQAH, DAN WAKAF


      A.  INFAQ
Secara umum infak adalah mengorbankan sejumlah materi tertentu bagi orang-orang yang membutuhkan . Menurut muslich, infak adalah pemberian untuk keperluan perjuangan di jalan Allah SWT, seperti dakwah, pembangunan mesjid, dan belajar.
Menurut terminologi syari’at, infak adalah mengeluarkan sebagian harta yang diperintahkan dalam islam. Infak secara istilah adalah mengeluarkan sebagian harta untuk sesuatu kepentingan yang diperintahkan oleh Allah SWT, seperti menginfakkan harta untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Infak berbeda dengan zakat, infak tidak mengenal nisab atau jumlah harta yang ditentukan secara hukum.Infak tidak harus diberikan kepada orang tertentu, tetapi bias kepada siapapun. Dalam infak tidak ditetap kan bentuk dan waktunya, demikian pula dengan besar atau kecil jumlahnya. Tetapi imfak biasanya identik dengan harta atau sesuatu yang memiliki nilai barang yang dikorbankan.
     B.   SADAQAH
Secara bahasa, kata sadaqah berasal dari bahasa arab shadaqah ang artinya tindakan yang benar. Secara terminologi syara’, sadaqah adalah sebagai sebuah pemberian seseorang secara ikhlas kepada orang yang berhak menerima yang di iringi juga pahala dari Allah.
Sadaqah atau sedekah adalah pemberian sukarela yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, terutama kepada orang miskin, setiap kesempatan terbuka yang tidak ditentukan baik jenis, jumlah maupun waktunya. Sadaqah ini hukumnya adalah sunah, bukan wajib.
     C.   WAKAF
Secara etimologis wakaf berasal dari kata waqafa-yaqifu-waqfan yang mempunyai arti menghentikan atau menahan (al-habs), ragu-ragu, berhenti, memberhentikan, memahami, mengaitkan, memperlihatkan, meletakkan, memerhatikan, mengabdi, tetap berdiri, radiah (terkembalikan), al-tahbis (tertahan), dan al-man’u (mencegah).
Defenisi yang lain dari wakaf adalah menahan sesuatu barang daripada dijual belikan atau diberikan atau dipinjamkan oleh yang punya guna dijadikan manfaat untuk kepentingan sesuatu tertentu yang diperbolehkan oleh syara’ serta tetap bentuknya dan boleh dipergunakan atau diambil hajatnya oleh orang yang ditentukan perorangan atau umum.
Adapun dasar hokum yang dapat dijadikan penguat betapa urgennya wakaf dapat dilihat dalam beberapa ayat Al-qur’an, yaitu Surat al-Hajja ayat 7 dan surat Ali Imran  ayat 92.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar