A. INFAQ
Secara umum infak adalah mengorbankan
sejumlah materi tertentu bagi orang-orang yang membutuhkan . Menurut muslich,
infak adalah pemberian untuk keperluan perjuangan di jalan Allah SWT, seperti
dakwah, pembangunan mesjid, dan belajar.
Menurut terminologi syari’at, infak
adalah mengeluarkan sebagian harta yang diperintahkan dalam islam. Infak secara
istilah adalah mengeluarkan sebagian harta untuk sesuatu kepentingan yang
diperintahkan oleh Allah SWT, seperti menginfakkan harta untuk memenuhi
kebutuhan keluarga.
Infak berbeda dengan zakat, infak
tidak mengenal nisab atau jumlah harta yang ditentukan secara hukum.Infak tidak
harus diberikan kepada orang tertentu, tetapi bias kepada siapapun. Dalam infak
tidak ditetap kan bentuk dan waktunya, demikian pula dengan besar atau kecil
jumlahnya. Tetapi imfak biasanya identik dengan harta atau sesuatu yang
memiliki nilai barang yang dikorbankan.
B. SADAQAH
Secara bahasa, kata sadaqah berasal
dari bahasa arab shadaqah ang artinya
tindakan yang benar. Secara terminologi syara’, sadaqah adalah sebagai sebuah
pemberian seseorang secara ikhlas kepada orang yang berhak menerima yang di
iringi juga pahala dari Allah.
Sadaqah atau sedekah adalah pemberian
sukarela yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, terutama kepada orang
miskin, setiap kesempatan terbuka yang tidak ditentukan baik jenis, jumlah
maupun waktunya. Sadaqah ini hukumnya adalah sunah, bukan wajib.
C. WAKAF
Secara etimologis wakaf berasal dari
kata waqafa-yaqifu-waqfan yang
mempunyai arti menghentikan atau menahan (al-habs), ragu-ragu, berhenti,
memberhentikan, memahami, mengaitkan, memperlihatkan, meletakkan, memerhatikan,
mengabdi, tetap berdiri, radiah (terkembalikan), al-tahbis (tertahan), dan
al-man’u (mencegah).
Defenisi yang lain dari wakaf adalah
menahan sesuatu barang daripada dijual belikan atau diberikan atau dipinjamkan
oleh yang punya guna dijadikan manfaat untuk kepentingan sesuatu tertentu yang
diperbolehkan oleh syara’ serta tetap bentuknya dan boleh dipergunakan atau
diambil hajatnya oleh orang yang ditentukan perorangan atau umum.
Adapun dasar hokum yang dapat
dijadikan penguat betapa urgennya wakaf dapat dilihat dalam beberapa ayat
Al-qur’an, yaitu Surat al-Hajja ayat 7 dan surat Ali Imran ayat 92.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar